Jakarta: Pengguliran hak angket dinilai menjadi hak konstitusional anggota
DPR. Sehingga, hak tersebut harus digulirkan untuk mengusut
kecurangan dan pelanggaran
Pemilu 2024.
"Seharusnya tidak ada pihak yang takut untuk menggunakan hak angket,” ujar mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin kepada awak media di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024.
Menurut Din, banyak yang mendukung pengguliran hak angket. DPR semestinya tidak gentar menjalankan fungsinya mengusut dan menginvestigasi berbagai bentuk kecurangan di pemilu.
“Kami bagian dari masyarakat sipil, masyarakat madani sangat mendorong DPR RI menggunakan hak angket. Selain fraksi atau partai politik yang sudah bersepakat, partai lain demi kebenaran, keadilan dan, kejujuran seharusnya tidak takut dengan penggunaan hak angket,” ujar dia.
Din menyampaikan pengusutan berbagai kecurangan, kejahatan, dan pelanggaran Pemilu 2024 harus dilakukan agar ke depan hak masyarakat untuk menikmati demokrasi tidak hilang.
“Inilah yang hilang pada proses demokrasi di Indonesia dalam pemilu ini, yang menurut UU salah satu prinsip pentingnya selain langsung umum rahasia, juga jujur dan adil. Tetapi kasat mata ketidakjujuran dan ketidakadilan itu terjadi. Bahkan saya dan kawan-kawan berpendapat, ini bentuk kejahatan terhadap rakyat, kejahatan terhadap hak rakyat, kejahatan terhadap kedaulatan rakyat,” kata Din.
(
Dinda Shabrina)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))