Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan format
debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal berbeda dibanding periode sebelumnya. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan format debat tak masalah berbeda asal memiliki aturan yang jelas.
“Tegang karena saling berkompetisi ya wajar. Yang paling penting aturannya disepakati,” kata Rahmat Bagja dikutip dari
Headline News di
Metro TV, Senin, 11 Desember 2023.
Rincian pelaksanaan debat sepenuhnya diserahkan kepada KPU. Aturan main juga harus disosialisasikan ke pasangan calon (paslon) dan tim kampanye.
Bawaslu juga sudah mengirimkan surat ke KPU soal aturan main debat. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur jumlah debat yang harus digelar, yakni tiga kali
debat capres dan dua kali debat cawapres.
“Terserah bagaimana KPU dan teman-teman peserta pemilu itu merumuskannya, karena detailnya kan tidak diatur dalam undang-undang,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU mengumumkan perubahan format debat capres dan cawapres pada Pilpres 2024. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menjelaskan perubahan format demi memberikan pemahaman lebih mendalam kepada pemilih terkait kerja capres dan cawapres dalam setiap sesi debat.
Pada Pemilu 2019, debat digelar lima kamin. Rinciannya, satu debat khusus cawapres, dua debat khusus capres, dan dua debat yang dihadiri capres-cawapres.
Pilpres 2024 akan memiliki lima debat capres-cawapres yang terdiri dari tiga debat capres dan dua debat cawapres. Cawapres akan mendampingi pasangannya saat debat capres, dan sebaliknya.
(Annisa Febyriana)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))