Kudus: Sebanyak 15.341 lembar surat suara
Pemilu 2024 rusak dibakar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pemusnahan surat suara rusak itu berlangsung di gudang PTPN IX yang disewa
KPU Kudus untuk menyimpan logistik Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kudus, Ahmad Amir Faisol, mengatakan kerusakan surat suara ditemukam pada semua jenis surat suara Pemilu 2024. Namun jumlah surat suara yang rusak pada tiap-tiap jenis surat suara berbeda.
"Surat suara Pemilu 2024 yang rusak, kami musnahkan dengan cara dibakar. Sesuai aturan, pemusnahan surat suara yang rusak atau kelebihan dimusnahkan pada H-1," ujar Faisol, Selasa, 13 Februari 2024.
Faisol merinci, surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden yang dimusnahkan sebanyak 4.138 lembar. Lalu surat suara anggota DPR RI daerah pemilihan Jateng II yang dibakar sebanyak 4.227 lembar. Kemudian surat suara DPRD provinsi dan kabupaten yang dimusnahkan masing-masing sebanyak 2.891 lembar dan 2.869 lembar.
"Untuk surat suara DPD yang dimusnahkan sebanyak 1.216 lembar. Jadi total ada 15.341 lembar surat suara yang dimusnahkan," kata Faisol.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1395/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilu. Pemusnahan surat suara adalah kegiatan memusnahkan kelebihan surat suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU, dan surat suara yang rusak sebelum hari pemungutan suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))