Banda Aceh: Warga Banda Aceh yang belum mendapatkan undangan memilih di
Pemilu 2024 tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa mencoblos pada Rabu 14 Februari besok dengan membawa KTP ke Tempat Pemungutan Suara (
TPS) yang telah ditentukan.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan bahwa undangan bukan syarat untuk menjadi pemilih.
"Undangan hanya berfungsi untuk menginformasikan kepada pemilih mengenai TPS yang harus didatangi," kata Yusri, Selasa, 13 Februari 2024.
Yusri menerangkan masyarakat dapat mengetahui lokasi TPS mereka dengan mengakses situs cekdptonline.kpu.go.id. Di situs tersebut, terdapat informasi detail mengenai TPS yang harus didatangi untuk mencoblos.
"Tiba di TPS, pemilih tinggal menunjukkan KTP ke petugas. Jika pemilih sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), mereka akan diberikan surat suara untuk digunakan dalam pemilihan," jelasnya.
Yusri menambahkan, undangan juga bisa dikirimkan melalui media sosial ataupun WhatsApp. Namun, bagi warga yang ingin memilih di luar alamat yang tertera di KTP harus mengurus perpindahan tempat memilih terlebih dahulu.
"Memang banyak dinamika di Banda Aceh, di mana banyak warga yang tidak berdomisili di desa sesuai identitas mereka. Hal ini menyebabkan mereka tidak menerima undangan. Oleh karena itu, kita mengimbau kepada seluruh warga untuk tetap mendatangi TPS dengan membawa KTP meskipun mereka belum menerima undangan," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))