Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi
Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk
maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Masyarakat berhak mendapatkan calon berintegritas.
"Majelis hakim menuangkan pandangan bahwa masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mendapatkan calon-calon berintegritas yang nantinya akan diusung oleh partai politik sebagai kandidat anggota legislatif," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
ICW menilai kemenangannya dalam gugatan itu menunjukkan adanya komitmen yang kurang dari aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemberantasan korupsi. Lembaga itu diyakini telah membuka lebar peluang eks koruptor kembali menjadi wakil rakyat.
Putusan itu juga dinilai menegaskan KPU tidak menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Sebab, aturan yang dibuat seakan memberikan karpet merah untuk mantan koruptor.
"Seperti diketahui, konsekuensi logis dari pemaknaan tersebut, penanganan tindak pidana korupsi harus keluar dari langgam biasa, salah satunya dengan membatasi mantan terpidana menjabat kembali pada jabatan publik," ucap Kurnia.
MA mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat 2 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua beleid itu disebut kontroversial karena dinilai menguntungkan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pilkada.
Gugatan itu dinilai MA dapat dibenarkan. Kini, masa jeda untuk eks koruptor harus dikaji ulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))