Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Berterima Kasih kepada ICW, Ada Apa?

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2023 10:53
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan terimakasih kepada Indonesian Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW merupakan pihak yang mengajukan telah mengajukan uji materiil atau judicial review terkait pasal kontroversial calon anggota legislatif (caleg) yang berstatus eks narapidana koruptor di Mahkamah Agung (MA). 
 
"KPK mengapresiasi putusan MA dan ICW sebagai pemohon atas judicial review terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam kontestasi di Pilkada," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 September 2023.
 
Ali menegaskan putusan MA tersebut dinilai penting. Vonis itu diyakini bisa memaksimalkan efek jera.

"Hal ini selaras dengan semangat pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya," ungkap dia.
 
KPK menilai pemberantasan korupsi tidak bisa maksimal jika koruptor hanya diberikan pidana badan. Menurut Ali, pidana tambahan juga penting untuk memberikan efek kengerian.
 
Pidana tambahan bisa berupa pencabutan hak berpolitik. Vonis itu juga dibutuhkan untuk memastikan koruptor tidak langsung balik menduduki jabatan strategis dan mengulangi kesalahan yang sama.
 
"Bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ujar Ali.
 
Baca juga: Tak Ingin Terlambat, KPK Wacanakan Pemeriksaan LHKPN dengan AI

Pencabutan hak berpolitik juga dinilai sebagai hukuman karena sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. KPK meyakini hakim selalu bijak memberikan pertimbangan sebelum pidana tambahan itu diberikan.
 
"Penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," kata Ali.
 
MA mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat 2 dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Dua beleid itu disebut kontroversial karena dinilai menguntungkan eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri dalam pilkada.
 
Gugatan itu dinilai MA dapat dibenarkan. Kini, masa jeda untuk eks koruptor harus dikaji ulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan