Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) akan menurunkan seluruh alat peraga
kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Penurunan spanduk dan baliho dimulai Sabtu malam, 10 Februari 2024.
"Apel dimulai pukul 22.00 WIB di Balaikota DKI Jakarta, adapun penurunan kita akan mulai serentak pukul 23.59 WIB. kita akan bersihkan malam hari karena lebih mudah," ujar Kasatpol PP Arifin kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 10 Februari 2024.
Ia memastikan seluruh wilayah di DKI Jakarta bersih dari APK pada Minggu pagi. Pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh kelurahan untuk membersihkan APK di wilayah tersebut.
"Semuanya bergerak (tingkat Kelurahan) untuk bantu turunkan, supaya Jakarta lebih indah lagi," jelasnya.
Penurunan APK dilaksanakan dalam rangka masa tenang Pemilu 2024. Masa tenang pemilu berlangsung pada 11-13 Februari 2024.
Saat masa tenang tersebut, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan terkait kampanye. Baik itu kampanye terbuka, pertemuan terbatas, kampanye melalui sosial media, dan iklan.
Penertiban APK mengacu kepada Peraturan KPU 15 Tahun 2023 yang mengatur APK peserta pemilu wajib dibersihkan. Paling lambat, 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
APK yang dimaksud ialah baliho yang memuat citra diri, visi dan misi dan partai peserta pemilu termasuk bendera partai politik dan umbul-umbul.
(
Mohamad Farhan Zhuhri/MI)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))