Bandung: Pemerintah Kota Bandung telah menertibkan 68.798 buah alat peraga
kampanye (APK) berupa spanduk, bendera, baliho, dan umbul-umbul di beberapa ruas jalan. Penertiban tersebut dilakukan sejak masa tenang kampanye 11-13 Februari 2024.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, menegaskan penertiban APK ini akan dimaksimalkan hingga 13 Februari 2024 tengah malam. Bahkan penelusuran terus dilakukan hingga tak ada lagi APK pada saat hari
pencoblosan pada Rabu 14 Februari 2024.
"Kami terus berkoordinasi juga dengan KPU, Bawaslu, dan Forkopimda terkait penertiban APK. Termasuk limbah APK ini akan diolah seperti apa. Intinya, kami menargetkan bisa maksimal semua APK selesai diturunkan 13 Februari malam," kata Bambang di Balai Kota Bandung, Selasa, 13 Februari 2024.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menjelaskan penertiban APK masih terus berproses di seluruh kecamatan Kota Bandung. Seluruh petugas bergerak menelusuri daerah-daerah yang dinilai rawan seperti dekat dengan tempat pemungutan suara (TPS).
"Satpol disebar di 30 kecamatan. Jadi sekitar 4-5 orang Satpol PP bergabung dengan pihak kewilayahan untuk menertibkan APK. Kita pastikan akan lebih banyak APK yang ditertibkan hari ini. Sampai sekarang ada 68.798 buah yang ditertibkan," ucap Rasdian.
Ia menambahkan hari ini tim akan fokus untuk memaksimalkan penertiban APK yang masih tersisa di jalan-jalan besar kota. Sedangkan untuk menyisir area gang dan jalan kecil, petugas kewilayahan dari Kecamatan yang diterjungkan karena dinilai mengetahui titik-titik APK yang dipasang sebelumnya.
"Apabila kewilayahan kesulitan menertibkan APK reklame, bando, atau yang ada di JPO dan tempat-tempat tinggi, bisa komunikasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti. Proses penurunan APK ukuran besar tersebut akan dilakukan pukul 21.00 WIB," ungkap Rasdian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))