Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai pihak yang diduga terlibat sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM) tak bisa mengikuti
pemilu. Mereka baru bisa mengikuti kontestasi jika sudah melalui proses peradilan.
"Orang-orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat harus diadili terlebih dahulu sebelum akhirnya dipilih melalui mekanisme pemilihan yang sifatnya demokratis," kata Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rozy Brilian, kepada
Medcom.id, Selasa, 12 Desember 2023.
Dia menyampaikan ada dampak jika terduga
pelanggar HAM mengikuti kontestasi tanpa melalui peradilan. Salah satunya, berpotensi tak menindaklanjuti pelanggaran.
"Dia tidak akan menyelesaikan kasusnya sendiri tentu saja, artinya bangsa ini terus akan terjerembab pada dosa pelanggaran HAM masa lalu, dan kedangkalan berpikir terkait dengan pelurusan sejarah," ungkap dia.
Selain itu, dia mengkritisi Ketua Ikatan Aktivis 98, Immanuel Ebenezer. Nuel menyebut isu pelanggaran HAM terhadap
Prabowo Subianto sudah kedaluwarsa.
"Kalau ada tudingan bahwa yang mengangkat isu pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan isu yang kedaluarsa, menurut kami merekalah yang justru berpikir secara kedaluarsa," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))