Sleman: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengoptimalkan panitia pengawas (panwas) kecamatan untuk mengawasi potensi pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK)
Pemilu 2024.
"Dalam pengawasan pemasangan APK, kami mengoptimalkan peran panwas kecamatan untuk melakukan pemantauan di wilayah masing-masing, ada atau tidaknya pelanggaran aturan pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, di Sleman, Yogyakarta, Jumat, 1 Desember 2023.
Arjuna menjelaskan jika dalam pengawasan tersebut ditemukan adanya APK yang melanggar aturan, maka Bawaslu akan mendata di titik-titik mana terjadi pelanggaran dan melanggar aturan mana.
"Data pelanggaran pemasangan APK tersebut kemudian kami koordinasikan dengan KPU Kabupaten Sleman," jelasnya.
Selanjutnya Bawaslu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sleman, sebagai pihak yang akan melaporkan pelanggaran pemasangan APK tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman untuk ditindaklanjuti.
"Jadi, kami tidak melakukan penertiban secara langsung. Nanti, jika akan dilakukan penertiban atau eksekusi oleh Satpol PP, maka kami akan diberi tahu dan diajak untuk menjadi saksi dalam penertiban APK yang melanggar aturan," ungkap Arjuna.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))