Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif yang diajukan Partai Golkar. MK meminta KPU menghitung ulang suara untuk pemilihan DPRD Kota Surabaya.
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, daerah pemilihan Surabaya 4," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Perkara yang teregistrasi di nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini merupakan sengketa antarcaleg Partai Golkar untuk pemilihan DPRD Kota Surabaya, dapil Surabaya IV.
Dalam permohonanya, caleg Partai Golkar nomor urut 4 Agoeng Prasodjo mendalilkan terjadi penambahan suara untuk sesama caleg Golkar nomor urut 2 Aan Ainun Rofik dan pengurangan suara untuk dirinya.
Agoeng mengklaim di TPS 30 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan dirinya kehilangan 1 suara, dan suara Aan bertambah 20. Sementara di TPS 31 kelurahan yang sama, suara Aan bertambah 27.
Selain di dua TPS tersebut, Agoeng menyebut dirinya juga kehilangan suara di TPS 50 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal. Perselisihan suara ini terjadi lantaran adanya perbedaan pencatatan perolehan suara di formulir DA-1 Plano dan salinan DA-1.
Agoeng mengaku dirinya sempat menggugat ke Bawaslu Kota Surabaya terkait hal ini dan dikabulkan pada 22 Mei 2019. Putusan Bawaslu tersebut tidak ditindaklanjuti KPU Kota Surabaya. KPU berdalih tak ada landasan hukum bagi mereka untuk melakukan perbaikan pencatatan suara setelah hasil pemilu secara nasional telah ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Hakim Enny Nurbaningsih mengatakan dalam pertimbangan hukumnya, MK mengesampingkan putusan Bawaslu tersebut lantaran putusan diketok setelah KPU menetapkan perolehan suara secara nasional. Namun dalam fakta persidangan pada 23 Juli 2019 terungkap fakta berdasarkan keterangan saksi pemohon yang bersesuaian dengan putusan Bawaslu tersebut.
"Demi kepastian hukum dan menghindari keragu-raguan Mahkamah memandang perlu dilakukan penghitungan sura ulang di TPS 30 dan 31 Kelurahan Putat Jaya dan TPS Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal," ujar Enny.
MK memerintahkan KPU melakukan penghitungan suara ulang di tiga TPS tersebut sepanjang suara Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Surabaya dapil Surabaya 4. MK juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap peroses penghitungan suara ulang serta meminta Kepolisian melakukan pengamanan.
"Memerintahkan pada Komisi Pemilihan Umum, untuk menetapkan perolehan suara hasil penghitungan suara ulang sebagaimana angka 4 diatas tanpa perlu melaporkan hasilnya kepada Mahkamah," ujar Hakim Anwar Usman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((BOW))