Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Thedorus Kosai menyebut mayoritas pemohon yang terlibat dalam sengketa pemilu legislatif (Pileg) Provinsi Papua merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi berjenjang. Kendati, rekap berjenjang sejatinya digelar secara terbuka.
"Nah itu sudah diselesaikan, sebagian sudah diselesaikan, tapi mungkin teman-teman pemohon tidak puas ya dibawa ke sini (Mahkamah Konstitusi)," ujar Thedorus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Ia menegaskan jika ada pemohon yang melayangkan gugatan perkara terkait masalah administratif ke MK dinilai kurang tepat. Sebab, kata dia, MK hanya memiliki kewenangan dalam menangani perselisihan hasil suara.
"Pelanggaran adminitrasi semua itu diselesaikan di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) tingkat distrik kecamatan ,KPU provinsi kabupaten sudah selesai," tuturnya.
Namun, Thedorus mengaku akan tetap mengikuti proses persidangan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Legislatif 2019 di MK. Ia menyerahkan penuh keputusan kepada para hakim MK.
"Kalau merasa tidak puas silakan gugat, akhir dari permasalahan di MK ini, nanti MK akan memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyebut gugatan PHPU Legislatif 2019 memang paling banyak berasal dari Provinsi Papua. Total ada 20 perkara dari provinsi itu yang harus diadili MK.
"Ada 16 partai, DPD tiga, dan satu kepala adat," kata Hasyim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.
Hasyim mengatakan mayoritas permohonan yang diajukan berkaitan dengan selisih suara. KPU selaku pihak termohon akan mempelajari permohonan dan mengelaborasi temuan tersebut.
"Nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data. Nanti di situ adu alat bukti," ujar Hasyim.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))