Jakarta: Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Hasto Kristiyanto menilai pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto soal golongan putih (golput) sebagai bentuk peringatan. Wiranto diyakini tak bermaksud untuk menyalahgunakan kekuasaan.
"Pak Wiranto dalam tanggungjawabnya sebagai Menkopolhukam hanya memberi warning (peringatan) untuk kita kedepankan politik yang beretika," kata Hasto di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Menurut Hasto, pernyataan Wiranto justru harus dibaca sebagai ajakan untuk terus menegakkan persatuan. Perbedaan politik tak boleh jadi memecah belah sesama warga bangsa.
"Mari kita satukan seluruh semangat kita untuk mewujudkan pemilu yang damai aman," ucap Sekjen PDI Perjuangan itu.
Menurut Hasto, tak perlu ada yang ditakutkan dari pernyataan Wiranto. Justru, masyarakat harusnya lebih khawatir terhadap ancaman ideologi yang berbeda dengan Pancasila. Sebab, upaya-upaya penanaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terasa masif dilancarkan beberapa waktu terakhir.
"Ideologi yang didalamnya penuh dengan upaya yang antikemanusiaan, yang membunuh, yang melakukan pengeboman. Itu tidak boleh terjadi. Kita harus ciptakan susasan kondusif," ungkapnya.
Baca: Wiranto: Mengajak Golput Berarti Mengacau
Sebelumnya, Wiranto merespons potensi golongan putih (golput) yang marak menjelang pemilihan umum (Pemilu). Ia meminta tak ada pihak yang memperbesar jumlah golput dengan mengajak pemilih lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2019.
Wiranto berpandangan mereka bisa dikenakan sanksi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pertimbangan dia, perbuatan mengajak pihak lain untuk tak memilih, sama dengan mengacaukan sebuah negara.
"Kalau UU Terorisme tidak bisa UU lain masih bisa, ada UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) bisa," tutur Wiranto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))