Jakarta: Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin Habib Muannas mendesak kepolisian mengusut kasus kampanye hitam oleh relawan Prabowo-Sandi di Karawang, Jawa Barat. Pengusutan kasus ini tak perlu menunggu aduan dari masyarakat.
"Berita bohong ini bukan delik aduan bisa langsung diproses pelakunya sesuai ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman Pidana 10 Tahun Penjara," kata Habib di Jakarta, Senin, 25 Februari 2019.
Baca: Bawaslu Investigasi Dugaan Kampanye Hitam di Karawang
Video viral tersebut juga dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Jelas hal ini bertentangan dengan pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.
"Bila dibiarkan berita bohong dan fitnah ini niscaya akan dianggap sebagai kebenaran dan ini sangat merusak iklim demokrasi kita untuk mendorong pemilu yang jujur dan sehat," ujarnya.
TKN siap membantu aparat kepolisian mendalami kasus ini. TKN telah membentuk tim bersama relawan dan masyarakat. Video itu diduga terjadi di wilayah Karawang Timur.
"Video yang berisikan fitnah kepada pasangan calon presiden nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf ini diduga disebarkan Dari akun twitter www.twitter.com/citrawida5 oleh pemilik akun tersebut bernama Citra Wida yang merupakan anggota @PEPESOfficial Korwil Karawang," jelasnya.
Baca: TKN Bakal Laporkan Relawan Prabowo Penyebar Hoaks
Muannas berharap kasus ini segera ditangani secara serius agar dapat memberikan edukasi kepada publik dan efek jera kepada pelaku. Pola kampanye kotor seperti ini sudah dikualifikasikan sebagai kampanye hitam bukan lagi kampaye negatif.
"Jadi polri jangan ragu karena ini sesuai dengan instruksi Kapolri beberapa waktu lalu yang akan menindak tegas pelaku Black Campaign tehadap siapapun," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))