Jakarta: Pemilihan umum (Pemilu) akan dijadwalkan serentak pada tahun 2024. Dalam Pemilu serentak ini, masyarakat akan memilih anggota DPR, DPRD, serta presiden dan wakil presiden.
Guna mengatur jalannya pesta demokrasi tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan juga jumlah kursi DPR untuk pemilu legislatif. Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Pengertian Daerah Pemilihan (Dapil)
Daerah Pemilihan atau dapil merupakan istilah dalam pemilihan umum di Indonesia yang merujuk kepada batas wilayah atau jumlah penduduk dalam suatu wilayah yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan.
Selain itu, dapil juga menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon terpilih. Orang yang tinggal di daerah pemilihan dan berhak memilih disebut konstituen.
Daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan. Wilayah/daerah dibagi berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon anggota legislator.
Penamaan daerah pemilihan provinsi biasanya menggunakan kode angka romawi, semisal Dapil Jawa Tengah I, Dapil Jawa Tengah II, dan seterusnya. Namun demikian sistem Dapil ini tidak digunakan dalam penentuan anggota Dewan Perwakilan Daerah, sebab mereka terpilih berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan di suatu provinsi.
Jumlah Daerah Pemilihan (Dapil)
Dapil dan Jumlah kursi anggota DPR dan DPRD pada Pemilu 2024, foto: KPU
Dilansir dari laman resmi KPU, Daerah Pemilihan (Dapil) dan Jumlah Kursi Anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))