Jakarta: Jelang
Pemilu 2024, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) telah menambah jumlah kursi
DPR dari 575 menjadi 580 pada Pemilu 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2022.
Penambahan lima kursi tersebut diwacanakan untuk mengakomodasi perkembangan di
Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Secara rinci, masing-masing provinsi di Papua akan mendapat tiga kursi.
Jika dilihat dari historisnya, penambahan jumlah kursi di parlemen seperti ini sudah ada sejak Pemilu 1995 hinga 2024. Selain penambahan kursi, jumlah kursi di DPR juga pernah dikurangi pada saat Pemilu 1971 dan 1992.

Dilansir dari
dataindonesia, berikut adalah jumlah kursi DPR Indonesia dari tahun 1955 sampai 2024.
- 514 kursi (1955)
- 351 kursi (1971)
- 360 kursi (1977)
- 364 kursi (1982)
- 400 kursi (1987)
- 396 kursi (1992)
- 425 kursi (1997)
- 462 kursi (1999)
- 550 kursi (2004)
- 560 kursi (2009)
- 560 kursi (2014)
- 575 kursi (2019)
- 580 kursi (2024)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))