Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemilih pemula. Sebab, ada sekitar 4 juta pemilih pemula yang diprediksi belum memiliki KTP-elektronik saat hari pencoblosan pemilu, 14 Februari 2024.
"Koordinasi penting untuk mengambil tindakan bersama dan memastikan semua pemilih di dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPT Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu Puadi kepada Media Indonesia, Senin, 15 Juli 2024.
Bawaslu menemukan 4.005.275 pemilih pemula yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi, data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian (coklit), serta hasil pengawasan Bawaslu.
"Pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut rata-rata merupakan pemilih baru atau pemilih yang usianya 17 tahun saat pemungutan suara 14 Februari mendatang," ujar Puadi.
Meskipun sudah didaftarkan sebagai pemilih, mereka baru akan mendapatkan KTP-el saat usianya sudah genap 17 tahun. Sebagian lainnya adalah warga negara berusia di atas 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.
Menurut Pasal 348 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) hanya mereka yang memiliki KTP-el. Pemilik KTP-el terdaftar pada DPT di TPS bersangkutan, atau terdaftar pada DPTb.
Sebagai jalan keluar terhadap masalah perekaman KTP-el, MK melalui putusan nomor 20/PUU-XVII/2019 telah menentukan secara limitatif bahwa surat keterangan (suket) perekaman KTP-el bisa menjadi pengganti dokumen untuk memilih. Puadi menyebut prinsip dasar dari putusan MK ini adalah memberikan jaminan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih dalam pemilu.
Pasalnya, urusan administrasi warga negara tidak boleh merugikan atau menghalangi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu dan itu yang harus dipastikan Bawaslu. Puadi mengimbau KPU konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.
"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 348 UU 7 Tahun 2017, pemilih bisa dikatakan boleh memilih di TPS bila telah memiliki e-KTP, tidak bisa diganti KK (kartu keluarga)," terang dia
Puadi menegaskan KTP elektronik dan KK berbeda dan tidak bisa digunakan sebagai syarat memilih. Selain itu, ada potensi kerawanan penyalahgunaan pemilih bila menggunakan KK.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemilih pemula. Sebab, ada sekitar 4 juta pemilih pemula yang diprediksi belum memiliki KTP-elektronik saat hari pencoblosan pemilu, 14 Februari 2024.
"Koordinasi penting untuk mengambil tindakan bersama dan memastikan semua pemilih di dalam DPT (daftar pemilih tetap) dan DPT Tambahan (DPTb) Pemilu 2024 dapat menunjukkan KTP elektronik mereka pada hari pemungutan suara," kata Anggota Bawaslu Puadi kepada Media Indonesia, Senin, 15 Juli 2024.
Bawaslu menemukan 4.005.275 pemilih pemula yang belum memiliki atau belum melakukan perekaman KTP elektronik. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pencermatan Bawaslu terhadap berita acara rapat pleno penetapan DPT di 38 provinsi, data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4 ) yang digunakan untuk pencocokan dan penelitian (coklit), serta hasil pengawasan Bawaslu.
"Pemilih yang belum memiliki KTP-el tersebut rata-rata merupakan pemilih baru atau pemilih yang usianya 17 tahun saat pemungutan suara 14 Februari mendatang," ujar Puadi.
Meskipun sudah didaftarkan sebagai pemilih, mereka baru akan mendapatkan KTP-el saat usianya sudah genap 17 tahun. Sebagian lainnya adalah warga negara berusia di atas 17 tahun, tetapi belum melakukan perekaman KTP-el.
Menurut Pasal 348 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) hanya mereka yang memiliki KTP-el. Pemilik KTP-el terdaftar pada DPT di TPS bersangkutan, atau terdaftar pada DPTb.
Sebagai jalan keluar terhadap masalah perekaman KTP-el, MK melalui putusan nomor 20/PUU-XVII/2019 telah menentukan secara limitatif bahwa surat keterangan (suket) perekaman KTP-el bisa menjadi pengganti dokumen untuk memilih. Puadi menyebut prinsip dasar dari putusan MK ini adalah memberikan jaminan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia untuk memilih dalam pemilu.
Pasalnya, urusan administrasi warga negara tidak boleh merugikan atau menghalangi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu dan itu yang harus dipastikan Bawaslu. Puadi mengimbau
KPU konsisten dengan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, sebagaimana telah mereka lakukan pada Pilkada Serentak 2020.
"Jika merujuk pada ketentuan Pasal 348 UU 7 Tahun 2017, pemilih bisa dikatakan boleh memilih di TPS bila telah memiliki e-KTP, tidak bisa diganti KK (kartu keluarga)," terang dia
Puadi menegaskan KTP elektronik dan KK berbeda dan tidak bisa digunakan sebagai syarat memilih. Selain itu, ada potensi kerawanan penyalahgunaan pemilih bila menggunakan KK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)