Jakarta: Penyelenggara
pemilu diminta jangan membuat kesimpulan sendiri soal akomodasi surat keterangan untuk pemilih pemula yang diproyeksikan belum memiliki KTP elektronik (
e-KTP) saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Masalah ini seharusnya dibahas bersama Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri sebelum ada kesimpulannya.
“Mestinya jangan buat kesimpulan sebelum dibahas bersama Kemendagri dan Komisi II. Masih ada waktu untuk memastikan para pemilih pemula mendapatkan e-KTP-nya,” tutur anggota Komisi II Mardani Ali Sera kepada
Media Indonesia, Minggu, 16 Juli 2023.
Mardani menegaskan urusan pemilih pemula agar bisa menunaikan haknya ini seharusnya dibicarakan melalui rapat dengar pendapat bersama Kemendagri maupun Komisi II.
“Iya harus dibicarakan dalam RDP,” kata Mardani.
Sementara itu, Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan secara prinsip, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih wajib didaftarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Soal itu bagaimana diadministrasi dalam proses pendaftaran pemilih, itu kemudian harus dilakukan secara maksimal oleh KPU, secara profesional oleh
KPU,” ungkap Fadli kepada
Media Indonesia.
Terkait surat keterangan, Fadli menegaskan hal itu sudah disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, tidak boleh ketentuan syarat administratif kemudian mengeliminasi hak pilih warga negara.
“Kalau ada warga negara yang sudah berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan dia belum punya e-KTP, salah satu caranya dengan menerbitkan surat keterangan melalui koordinasi KPU dan Kemendagri. Intinya perlu ada koordinasi,” tegas dia.
Sebanyak 4 juta pemilih dari total 204 juta lebih pemilih nasional pada Pemilu 2024 diproyeksikan sebagai pemilih pemula. Mereka diprediksi belum memiliki e-KTP, meskipun sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, KPU tetap memberikan ruang bagi pemilih pemula untuk dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPU RI Idham Holik menyebut pemilih pemula dapat menggunakan surat keterangan atau suket perekaman e-KTP.
"Pemilih pemula atau
first time voters yang belum memiliki KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dengan menggunakan surat keterangan perekeman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten/kota," jelas Idham melalui keterangan tertulis kepada
Media Indonesia, Sabtu, 15 Juli 2023.
Dalam kesempatan lain, Bawaslu menemukan potensi 4.005.275 pemilih dalam DPT Pemilu 2024 yang tidak memiliki e-KTP. Mereka adalah pemilih pemula yang belum berumur 17 tahun saat dilakukan pencocokan dan penelitian oleh KPU pada Februari-Maret lalu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menekankan pentingnya pemilih memiliki e-KTP. Sebab, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum hanya mengatur soal penggunaan KTP-el bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))