Jepara: Sebanyak 4.426 alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
APK jenis rontek yang paling banyak ditertibkan.
Ketua Bawaslus Kabupaten Jepara, Sujiantoko, mengatakan APK sebanyak itu merupakan hasil penertiban di seluruh wilayah Kabupaten Jepara sejak beberapa hari terakhir. Jumlah tersebut akan terus bertambah, sebabnya pihaknya masih melakukan penertiban hingga beberapa hari ke depan.
“APK yang sudah ditertibkan belum masuk rekap semua. Sementara sudah ada 4.426,” ujar Sujiantoko, Kamis, 28 Desember 2023.
APK berjenis baliho yang ditertibkan sebanyak 843 lembar. Kemudian APK berjenis rontek sebanyak 2.851 buah. Lalu APK berbentuk spanduk sebanyak 255 lembar. Serta APK berbentuk umbul-umbul dan bendera sebanyak 458 buah.
“Sebelumnya kami sudah melakukan peringatan kepada peserta Pemilu untuk dilakukan pemindahan atau menurunkan APK masing-masing yang melanggar dengan jangka waktu 3x24 jam,” kata Sujiantoko.
Penertiban APK dilakukan secara berkala. Pasalnya, banyak APK yang melanggar dipasang di lokasi yang baru. Batas waktu penertiban APK hingga jelang hari tenang.
“Jadi penertiban ini tidak bisa dilakukan serentak langsung selesai,” ungkap Sujiantoko.
Penertiban APK kali ini tidak hanya berpegangan pada ketentuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemasangan APK. Tapi juga mengacu pada Peraturan Daerah tentang ketertiban, keamanan, dan keindahan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))