Jakarta: Kegiatan pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman, Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrohman (Gus Miftah) membagi-bagikan uang di Pamekasan, Jawa Timur, disebut berpotensi melanggar aturan pemilu berupa
politik uang. Pasalnya, Gus Miftah dikenal dekat dengan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kegiatan bagi-bagi uang itu juga terdengar teriakan dan ayunan kaos yang melambangkan citra diri dari Prabowo-Gibran. Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) diminta memperjelas perkara tersebut.
“Agar Bawaslu meminta keterangan Gus Miftah dan panitia acara tentang kegiatan yang dimaksud. Gus Miftah, beberapa bulan akhir-akhir ini, dikenal dekat dengan capres/cawapres 02,” ujar Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti kepada
Media Indonesia, Minggu, 31 Desember 2023.
Menurut dia, bantahan dari Gus Miftah saja tidak cukup untuk menghilangkan dugaan pelanggaran pemilu dalam kegiatan bagi-bagi uang itu. Bantahan itu harus dibuktikan dengan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu.
"Bantahan yang dapat diterima secara tepat adalah melalui keterangan Bawaslu. Alias paska Bawaslu memeriksa acara tersebut,” ujar Ray.
Dia menegaskan politik uang merupakan jenis pelanggaran berat
pemilu. Sehingga, Bawaslu harus segera memastikan acara itu tidak mengandung unsur politik uang.
“Sekaligus mendorong agar segala bentuk acara yang menabur uang, untuk sementara tidak melibatkan siapa pun yang terikat dengan capres/cawapres manapun. Karena hal itu sangat riskan mengundang terjadinya politik uang,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))