Jakarta: Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menilai pemungutan suara ulang (
PSU) Pilpres 2024 dinilai diperlukan. Hal itu dinilai untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Saldi saat menyampaikan
dissenting oppinion terhadap putusan
gugatan hasil
Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). MK memutuskan menolak semua gugatan tersebut.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Saldi menyampaikan PSU dinilai diperlukan di sejumlah daerah. Di antaranya, Jawa Tengah (
Jateng) yang identik dengan basis suara PDI Perjuangan atau Kandang Banteng.
PSU di Kandang Banteng diusulkan karena masalah netralitas penjabat (pj) kepala daerah. Terdapat juga permasalahan pengerahan kepala desa di beberapa daerah.
"Saya menemukan bahwa terdapat masalah netralitas Penjabat (Pj) kepala daerah dan pengerahan kepala desa yang terjadi antara lain di Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan," ujar Saldi.
Bentuk ketidaknetralan Pj kepala daerah, kata Saldi, diantaranya berupa penggerakan ASN dan pengalokasian sebagain dana desa sebagau dana kampanye. Lalu, ajakan terbuka untuk memilih paslon yang memiliki komitmen jelas unyui kelanjutan Ibu Kota Negara, pembagian bansos atau bantuan lain kepada para pemilih dengan menggunakan kantong yang identik dengan identitas paslon tertentu.
Kemudian, penyelenggaraan kegiatan massal dengan menggunakan baju dan kostum menonjolkan keberpihakan kepada paslon tertentu Lalu, pemasangan alat pegara kampanye di kantor pemerintahan daerah serta ajakan untuk memilih Paslon di medsos dan gedung milik pemerintah.
"Selain soal netralitas Pj kepala daerah terungkap juga sebagai fakta di persidangaj adanya pengerahan atau mobilisasi kepala desa antara lain seperti di Jakarta dan Jawa Tengah," ucap Saldi.
Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.
Tiga hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion terhadap putusan tersebut. Yakni, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat serta Saldi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))