Jakarta: Gugatan hasil pemilihan legislatif 2019 yang melibatkan sesama calon legislkatif PDI Perjuangan akan diselesaikan melalui jalur mahkamah partai. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Pareira saat dihubungi, Selasa, 21 Mei 2019.
"Sengketa antar caleg akan diselesaikan secara internal melalui jalur mahkamah partai," tutur Andreas.
Kendati demikian, Andreas melanjutkan tidak semua gugatan akan diproses melalui jalur mahkamah partai. Sebab mahkamah partai PDI Perjuangan akan menseleksi gugatan.
Permasalahan yang akan ditindaklanjuti yakni yang telah memenuhi unsur pembuktian. Sehingga hal tersebut menjadi layak untuk disengketakan.
"Hanya yang memenuhi unsur pembuktian yang akan diproses. Jadi tidak semuanya. Yang hanya tuduh-tuduhan dan tanpa bukti akan diabaikan," paparnya.
Mengenai mekanisme pergantian caleg, jika memang terbukti ada kecurangan maka PDI-P akan melaksanakan proses PAW bagi caleg yang melakukan kecurangan.
"Kalau kecurangannya terbukti dan hasilnya signifikan maka DPP akan laksanakan proses PAW," paparnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))