Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Sigi, Sulawesi Tengah. Ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019.
"PSU di Sigi dilaksanakan Minggu, 18 Agustus 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Jumat, 16 Agustus 2019.
Ilham mengatakan ada satu TPS untuk PSU di Sigi. Mekanisme pencoblosan masih sama, yaitu warga akan diberikan formulir C6 atau undangan mencoblos ulang.
KPU juga sudah menindaklanjuti putusan MK terkait penghitungan surat suara ulang (PSSU) di 11 daerah. Ada tujuh dari 11 daerah yang sudah melaksanakan PSSU.
"Di Bintan dua (TPS), Surabaya, Batam, Trenggalek, Banda Aceh, dan Pontianak," beber Ilham.
Ada sejumlah daerah yang akan melaksanakan PSSU pada Senin, 19 Agustus 2019. Yakni, Bekasi, Doloksanggul, dan Pegunungan Arfak. Sedangkan, PSSU di Peureulak, Aceh Timur, belum dijadwalkan.
MK selesai memutus 250 sengketa PHPU Legislatif 2019. Dari 250 perkara, hanya 12 yang dikabulkan.
Satu daerah diminta menggelar PSU yakni Sulawesi Tengah. Kemudian, 11 daerah diminta melaksanakan PSSU, di antaranya di Kabupaten Bintan, Surabaya, Trenggalek, Kalimantan Barat, Pegunungan Arfak, Papua, Aceh, Sumatera Utara, dan Bekasi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))