Jakarta: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menilai penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-Rekap) bisa saja dilakukan saat Pilkada 2020. Namun perlu disimulasikan terlebih dulu.
"Dari segi sistem pelaksanaannya memang perlu simulasi dan uji coba terlebih dulu," ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Herman menilai penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020 tak melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Atas regulasi itu, menurut dia tak hanya e-Rekap, pemilihan umum secara elektronik pun bisa dilakukan.
"Hanya saja harus didukung sistem teknologi dan informasi yang andal, aman, dan mendapatkan kepercayaan publik," ungkapnya.
Baca juga:
KPU Masih Cari Landasan Hukum e-Rekap
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih mencari landasan hukum untuk menerapkan e-Rekap. Pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) bersama para pakar hukum untuk meminta masukan apakah lembaga penyelenggara pemilu bisa menerapkan e-Rekap meski tak diatur dalam Undang-undang.
Menurut Ilham, KPU ingin menerapkan e-Rekap untuk memudahkan proses rekapitulasi di tingkat daerah. Berkaca dari perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK, kebanyakan pemohon menggugat hasil rekap di tingkat Kecamatan.
"Kita berharap (e-Rekap) ini bisa langsung kita cut (rekap di Kecamatan). Sebenarnya banyak sekali pilihannya, bisa e-Rekap di Kecamatan kemudian di kabupaten, atau kemudian bisa langsung di kabupaten (tanpa rekap di kecamatan)," ujar Ilham.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))