Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Legislatif 2019. Agenda sidang ialah pembacaan putusan.
"Hari ini proses terakhir dari rangkaian sidang PHPU legislatif. Dengan agenda pengucapan putusan," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
Sidang putusan digelar di Ruang Sidang lantai 2 Gedung MK. Sidang dipimpin langsung oleh sembilan Hakim MK tanpa menggunakan sistem panel.
Pada sidang hari ini, MK akan membacakan putusan untuk 67 nomor perkara PHPU. Terdiri dari perkara di Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku, Papua, Sumatera Barat, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
MK akan membacakan putusan perkara PHPU hingga Jumat, 9 Agustus 2019. Total ada 219 perkara yang akan diputus MK.
"Selama proses pengucapan putusan tak ada ruang interupsi atau tanya jawab," ujar Anwar memulai sidang.
MK sebelumnya menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan perserta Pileg 2019. Namun, perkara mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Sebanyak 58 permohonan PHPU kandas di putusan sela. Sementara itu, 122 perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Sebanyak 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))