Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk meminta maaf secara terbuka ke publik. Desakan itu imbas dikabulkannya gugatan terkait mantan narapidana korupsi untuk maju dalam pemilihan umum (
pemilu) di Mahkamah Agung (MA).
"Kami juga mendesak agar jajaran Komisioner KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Oktober 2023.
ICW meyakini masyarakat menjadi korban atas aturan yang dibuat oleh KPU. Karenanya, permintaan maaf penting, apalagi, penetapan calon legislatif (caleg) yang sudah mendaftar sudah dilakukan.
KPU juga didesak segera memperbaiki aturan yang kontroversial itu. Lembaga yang ditugaskan menjadi penyelenggara pemilu itu juga diminta menyisir lagi
caleg eks narapidana korupsi yang tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MA.
"(Harus dibarengi dengan) mencoret calon anggota legislatif yang masih belum memenuhi syarat masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS)," ujar Kurnia.
Sebelumnya, MA membatalkan regulasi terkait syarat mantan terpidana sebagai calon anggota legislatif atau caleg yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.
Regulasi yang telah dianulir itu sebelumnya memberikan ruang bagi mantan terpidana dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR maupun senator tanpa melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.
"Menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian bunyi amar putusan atas perkara uji materi Nomor 28P/HUM/2023 yang diputus Jumat, 29 September 2023.
Menurut MA, dua pasal tersebut telah memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana dari yang seharusnya diatur pada Pasal 240 ayat (1) huruf g dan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))