Jakarta:
Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memproses sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara cermat.
Sengketa bukan sekadar mempermasalahkan besar kecilnya perolehan suara masing-masing pasangan calon.
"Tapi nilai pula apakah dalam proses penghitungan suara dijalankan dengan benar atau tidak," kata pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin Aminuddin Ilmar dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Aminuddin merupakan saksi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hakim MK diharapkan melihat duduk perkara secara holistik.
"Dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilu harus berdasarkan pada dua hal pokok," papar dia.
Hal pertama, yakni MK harus melihat apakah perolehan hasil suara yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sah. Kedua ialah melihat argumen pemohon dan termohon.
"Misalnya ada hal yang tidak berkesesuaian yang diajukan pemohon, sehingga MK mengambil keputusan terkait penetapan hasil perolehan suara itu," ujar dia.
Aminuddin yakin MK akan menunaikan tugasnya secara profesional. Termasuk, melihat apakah ada indikasi kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam proses penghitungan suara.
"MK tentu akan menetapkan hasil perolehan suara KPU apakah sudah sesuai atau tidak dengan fakta dan data," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))