Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 686 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah tersebut lebih sedikit daripada rekomendasi yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yaitu 780 TPS.
Komisioner KPU Idham Kholik menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya di bawah untuk segera melakukan kajian teknis dan hukum dengan benar. Jika rekomendasi tersebut benar dan akurat, maka wajib dilaksanakan
PSU.
"Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomenadasi," kata Idham di Kantor KPU, Jumat, 23 Februari 2024.
Namun, Idham berkilah bahwa 686 merupakan angka yang masih dikonsolidasikan. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap seluruh rekomendasi yang disampaikan Bawaslu.
Selain itu, dia menyampaikan PSU digelar di 38 provinsi di Indonesia. Menurut Idham, PSU digelar atas dasar Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam beleid tersebut, setidaknya ada tiga faktor PSU dapat dilakukan.
Pertama, terjadi pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki KTP-E dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," ungkap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))