Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan usai beredar kabar akan mengubah
format debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Terkait hal tersebut KPU pun memberi penjelasan.
Anggota KPU Idham Holik menyampaikan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang (UU) Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata Anggota KPU Idham Holik saat dikutip dari Antara, Sabtu 2 Desember 2023.
Idham menjelaskan nantinya semua pasangan calon hadir di setiap sesi debat. KPU pun akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua paslon.
Adapun untuk pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," kata Idham.
Idham mengatakan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Pada 29 November 2023, KPU juga sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan media siaran rapat untuk mendengarkan penjelasan rencana pelaksanaan debat pasangan calon pada 30 November.
"Hal ini tidak keluar dari substansi norma Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham.
Tema Debat Pilpres 2024
KPU pun telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat, berikut ini daftar tema debat Pilpres 2024:
Debat 1, 12 Desember 2023: Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat 2, 22 Desember: Pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
Debat 3, 7 Januari 2024: Ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, pengelolaan APBN.
Debat 4, 21 Januari 2024 : Energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
Debat 5, 4 Februari 2024: Teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))