Malang: Media sosial baru-baru ini diramaikan soal uang transportasi pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) yang diberikan kepada
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Bahkan akun media sosial Instagram KPU RI, @kpu_ri, pun ikut digeruduk oleh warganet.
Pantauan
Medcom.id, beberapa unggahan di akun @kpu_ri dibanjiri dengan pertanyaan warganet terkait besaran uang transportasi pelantikan dan bimtek untuk petugas KPPS. Tak sedikit dari mereka yang menuntut adanya klarifikasi dan transparasi anggaran yang diberikan untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024.
Merespons hal itu, anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengaku bahwa para petugas KPPS di Kabupaten Malang, Jawa Timur, juga banyak yang mengeluhkan besaran uang transport tersebut. Namun ia menegaskan bahwa besaran uang transport itu telah ditetapkan lewat surat keputusan KPU Kabupaten Malang.
"Kami sudah membuat surat atas nama Sekretaris KPU Kabupaten Malang yang diturunkan kepada teman-teman PPK, dan kemudian diteruskan ke teman-teman PPS, yang mengatur besaran biaya bantrans, atau bantuan transportasi," katanya, Selasa 30 Januari 2024.
Mahardika, sapaan akrabnya, menerangkan, sesuai ketentuan, KPU Kabupaten Malang menetapkan besaran uang transport untuk pelantikan anggota KPPS sebesar Rp50 ribu per orang. Sedangkan, besaran uang transport untuk bimtek anggota KPPS sebesar Rp50 ribu per orang.
"Besaran itu berdasarkan kepantasan nilai kewajaran di wilayah Kabupaten Malang. Jika beredar informasi di luar, katanya ada yang sampai Rp200 ribu, saya kira tidak masuk akal kalau di wilayah Jawa Timur," ungkapnya.
Mahardika menyebutkan, total ada 54.327 petugas KPPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Malang. Masing-masing petugas KPPS tersebut dipastikan mendapatkan uang transport pelantikan dan bimtek dengan jumlah total Rp100 ribu per orang.
"Ini jumlahnya besar dan tidak dapat dicairkan melalui POK, atau petunjuk operasional kegiatannya PPS. Maka dari itu mekanisme pencairan memang ada beberapa yang tidak dapat dicairkan di hari itu juga. Tapi dipastikan esoknya ketika bimtek, atau kesempatan berikutnya akan
disampaikan melalui PPS," jelasnya.
Mahardika menambahkan bahwa, mekanisme penyaluran uang transport tersebut yaitu KPU Kabupaten Malang memberikan kepada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) lewat transfer bank. Selanjutnya oleh petugas PPS, uang transport tersebut diberikan kepada petugas KPPS secara tunai.
"Dan kami sampaikan ke seluruh PPS untuk menerangkan hal ini sejelas-jelasnya kepada KPPS yang telah dilantik dan menjalani bimtek," tegasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))