Jakarta: Masyarakat Indonesia telah menggunakan hak suaranya pada
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Rabu, 14 Februari. Kapan penetapan hasil Pilpres dan pelantikan presiden-wakil presiden 2024-2029?
Usai hari pencoblosan, berbagai lembaga survei melakukan hitung cepat atau
quick count untuk memprediksi pemenang Pilpres 2024. Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terpantau unggul dalam hitung cepat tersebut.
Namun hingga kini,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi perolehan suara. Hasil tersebut yang nantinya digunakan sebagai penentu siapa presiden dan wakil yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan.
Hasil perolehan suara
real count yang ditetapkan KPU nantinya juga menjadi penentu apakah Pilpres tahun ini hanya berlangsung satu putaran, atau justru dua putaran. Lantas, kapan jadwal penetapan dan pelantikan presiden jika Pemilu berlangsung satu atau dua putaran?
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022, berikut jadwal penetapan dan pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029
Penetapan dan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Jika Pilpres 1 Putaran
- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024
-
Jadwal Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD:
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden 2024: Minggu, 20 Oktober 2024.
Penetapan dan Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Jika Pilpres 2 Putaran
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024
- Kampanye: 2-22 Juni 2024
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024
- Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))