Malang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengingatkan seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPRD untuk mengikuti
aturan soal kampanye. Para caleg baru boleh kampanye 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), yakni pada 28 November 2023.
"Belum (boleh kampanye). Kampanye mulai 28 November," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Senin, 6 November 2023.
Dika, sapaan akrabnya, mengaku banyak pihak yang salah paham terkait jadwal kampanye. KPU pun telah mengirimkan surat imbauan terkait masa kampanye kepada seluruh partai politik (parpol) di Kabupaten Malang.
"Kemarin 3 November 2023, kami menerbitkan imbauan, meneruskan dari KPU RI berkaitan dengan pelarangan pemasangan APK di luar masa kampanye. Itu sudah kita sampaikan ke partai politik, harapannya ya menunggu dulu lah sampai 28 November," jelasnya.
KPU Kabupaten Malang sebelumnya mengumumkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Malang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 3 November 2023. Sebanyak 589 calon anggota legislatif (caleg) dari 17 partai politik (parpol) masuk ke dalam DCT tersebut.
Dika mengimbau agar partai politik mendaftarkan pelaksana kampanye supaya mendapatkan fasilitas dari KPU. Selain itu agar tim kampanye dari partai politik dapat terdata.
"Memang kalau di partai politik diarahkan untuk melakukan pendaftaran, karena wajib. Untuk nanti kalau melakukan pertemuan, rapat umum, pertemuan dan lain-lain ini kan harus melakukan pemberitahuan. Nah itu yang oleh tim pelaksana kampanye yang sudah terdaftar di KPU sesuai tingkatan," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))