Malang: Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menggelontorkan dana hibah sebesar Rp74,7 miliar untuk penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024 di Kota Malang, Jawa Timur. Besaran dana hibah ini telah ditetapkan dan dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Kota Malang.
Dari total dana hibah tersebut, anggaran sebanyak Rp55,2 miliar akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang. Kemudian anggaran sebanyak Rp19,4 miliar diserahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.
Penyerahan dana hibah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2024 di Balai Kota Malang, Jumat, 3 November 2023. NPHD ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat; Ketua KPU Kota Malang; Aminah Asminingtyas; dan Ketua Bawaslu Kota Malang; Mochamad Arifudin.
"Penandatanganan NPHD ini menjadi atensi Pemerintah Kota Malang demi kelancaran penyelenggaraan Pilkada nanti. Mudah-mudahan pesta demokrasi pada 2024 bisa berjalan dengan baik, sejuk, aman dan kondusif," kata Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.
Wahyu menyebut percepatan penandatangan NPHD ini juga menjadi instruksi Presiden. Ia pun berharap dana hibah yang diberikan dapat menghasilkan output yang sesuai untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilkada di Kota Malang.
"Salah satu arahan Presiden pada rapat koordinasi pada Senin lalu adalah tentang pesta demokrasi pada 2024. Termasuk didalamnya penyelenggaraan Pilkada, ada KPU dan Bawaslu tentunya. Beliau memerintahkan bahwa NPHD harus segera diserahkan. NPHD ini melibatkan penandatanganan antara Pemkot dengan KPU dan Bawaslu," jelasnya.
Wahyu menambahkan Pemerintah Daerah bersama dengan KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Mendagri pada 24 Januari 2023 dan 29 September 2023 serta amanat dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah.
"Sesuai arahan tersebut, kami selaku Pemkot Malang tentu segera menindaklanjuti. Karena ini akan terlaporkan hingga ke pusat. Secara terstruktur baik dari KPU dan Bawaslu melaporkan ke pusat, dan nanti juga ada laporan ke Mendagri," tambahnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))