Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI ternyata menjalin kontrak dengan raksasa teknologi asal Tiongkok,
Alibaba. Kontrak tersebut terkait pengadaan dan komputasi awan (cloud) untuk Sistem Informasi Rekpitulasi (Sirekap) yang digunakan selama Pemilu 2024.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan sengketa informasi antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin) dan KPU di Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Perwakilan KPU, Luqman Hakim, mengakui adanya kontrak pengadaan yang dilakukan pihaknya dengan Alibaba. Itu disampaikan Luqman saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Komisi Syawaludin.
"Ini berkaitan dengan pengadaan apa sih sebenarnya?" tanya Syawaludin.
"Cloud Sirekap," jawab Luqman.
"Pengadaan cloud Sirekap KPU bekerja sama dengan Alibaba?" tegas Syawaludin lagi.
"Iya," sambung Luqman.
KPU dicecar detil kontrak
Berkenaan dengan hal itu, anggota majelis komisi, Rospita Vici Paulyn mencecar KPU soal kontrak dengan Alibaba.
Ia menegaskan, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1/2021 menyebutkan dengan jelas bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan informasi yang terbuka serta wajib sifatnya untuk diumumkan secara berkala.
"Kalau mengacu lagi ke Undang-Undang Nomor 14/2008 (tentang Keterbukaan Informasi Publik), perjanjian dengan pihak ketiga adalah informasi yang terbuka," terang Rospita.
Menurutnya, dokumen kontrak pengadaan tersebut merupakan bukti yang dapat ditunjukkan KPU ke publik bahwa lembaga tersebut benar-benar menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, dalam hal ini Alibaba.
Majelis komisi meminta KPU untuk menghadirkan dan menunjukkan bagian mana pada dokumen pengadaan kontrak dengan Alibaba yang dikecualikan pada sidang berikutnya. Jika tidak, KIP bakal melakukan pemeriksaan setempat.
"Betulkah seluruh dokumen itu kemudian ditutup untuk publik sehingga publik tidak bisa tahu? Benar enggak ada kontrak terkait pengadaan server ini? Berapa nilainya? Kepada siapa? Sampai kapan kontrak itu berlangsung? Di mana kontraknya dilaksanakan? Saya mau tahu itu," tegas Rospita.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))