Jakarta: Komisi Informasi Pusat (KIP) menyidangkan sengketa informasi yang dimohonkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional (Yakin). Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menjadi termohon dalam sengketa hari ini, 5 Maret 2024.
Sidang itu terkait permohonan informasi data mentah real count, infrastruktur teknologi informasi Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Termasuk, kontrak antara KPU dan Alibaba Cloud, serta data mentah pemilu sejak 1999-2024.
Ketua Yakin, Ted Hilbert, sebagai pemohon menjelaskan banyak beredar dugaan terkait berita bohong atau hoaks seputar kepemiluan. Termasuk, kabar bahwa server KPU berada di Tiongkok maupun Prancis. Baginya, kebenaran informasi itu harus dbuktikan secara transparan.
Di sisi lain, dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga terus bergema sampai saat ini. Namun, Ted menilai tudingan-tudingan itu tidak berdasar. Oleh karena itu, pihaknya bakal menganalisis informasi-informasi KPU yang dimohonkan lewat KIP.
"Kami dan masyarakat umum bisa melakukan yang disebut sebagai forensik pemilu dengan menggunakan metode statistik dan matematika, analisis big data, di mana akan menjadi jelas di mana ada kesalahan dan kesengeajaan," kata Ted.
Sidang itu diketuai anggota KIP Syawaludin dengan didampingi dua anggota lainnya, yaitu Rospita Vici Paulyn dan Arya Sandhiyudha. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa dua surat permohonan informasi Yakin terkait rincian server atau TI pemilu dan data mentah real count tidak pernah diterima oleh bagian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Adapun permohonan informasi Yakin soal data mentah Pemilu 1999 sampai 2024 hanya dijawab KPU dengan memberikan daftar pemilih tetap (DPT) hingga tingkat provinsi dan dokumen scan format PDF. Yakin menilai jawaban itu tidak sesuai dengan yang dimohonkan ke KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))