Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu), Koalisi Damai, hingga peserta pemilu menyatakan komitmen melakukan kampanye secara berintegritas. Mereka membacakan deklarasi yang diwakili Ketua Presidium Koalisi Damai Wijayanto.
Berikut isi deklarasi lengkapnya:
Dalam rangka menjunjung kebebasan berpendapat, inklusivitas, antidiskriminasi, transparansi, dan akuntabilitas proses kampanye di media sosial pada
Pemilu 2024, serta untuk menjaga integritas pemilihan umum di Indonesia, kami yang bertanda tangan di bawah ini, para pemangku kepentingan, dengan ini menetapkan dan berkomitmen terhadap Komitmen Bersama Kampanye Pemilu Berintegritas di Media Sosial Pemilu 2024 sebagai berikut:
1. Komitmen Bersama Melawan Disinformasi
Penandatangan berkomitmen untuk:
- Menahan diri dari menyebarkan disinformasi terkait kontestasi pemilu, proses pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara.
- Menghindari penggunaan alat teknologi dan Al untuk membuat akun palsu dan bot, serta dalam penargetan mikro untuk trolling dan perundungan online.
- Melakukan upaya yang wajar untuk mengatasi konten yang dilarang menurut hukum hak asasi manusia internasional.
- Melibatkan semua pemangku kepentingan yang relevan untuk membuat protokol komunikasi guna memfasilitasi pengguna media sosial dan/atau pemilih dalam menyampaikan keluhan atau aduan atas komunikasi politik terkait pemilu.
- Melakukan pemantauan atas disinformasi dan cek fakta sebelum, selama, dan setelah hari pemungutan suara, termasuk pada proses rekapitulasi suara dan pengumuman hasil pemilu.
2. Komitmen Bersama Melawan Diskriminasi Identitas dan Ujaran Kebencian, serta atas Perlindungan anak
Penandatangan berkomitmen untuk:
- Menghargai sensitivitas gender dan inklusivitas, serta melindungi hak-hak anak dalam pelaksanaan rangkaian pemilu.
- Menahan diri untuk tidak melakukan dan menyebarkan ujaran kebencian, pelecehan online, dan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, etnis, agama, pandangan politik, atau ekspresi gender
- Menghindari penggunaan foto anak tanpa persetujuan dalam konten terkait kampanye pemilu.
- Menyediakan sistem pelaporan yang memprioritaskan penanganan laporan atas konten yang mengancam ketenangan dan/atau keselamatan pengguna media sosial, memastikan respons yang cepat, dan jika diperlukan, menyediakan saluran eskalasi khusus.
- Menghormati prinsip-prinsip perlindungan data pribadi, baik untuk tujuan kampanye offline, online, maupun dalam penargetan mikro pada iklan politik di media sosial.
3. Komitmen Bersama atas Transparansi Iklan Politik
Penandatangan berkomitmen untuk:
- Mengidentifikasi dengan jelas iklan politik yang dipromosikan.
- Mencantumkan atribusi atau label peserta pemilu pada setiap iklan politik.
- Menerbitkan laporan komprehensif tentang iklan politik, termasuk informasi pengiklan, biaya, jangkauan, dan demografi yang ditargetkan.
- Memelihara perpustakaan atau basis data yang dapat diakses publik berisikan informasi mengenai iklan politik dan informasi lainnya yang relevan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kampanye di pemilu.
4. Komitmen Bersama atas Transparansi Informasi
Penandatangan berkomitmen untuk
- Secara transparan mendeklarasikan penggunaan AI (kecerdasan buatan) dalam kampanye pemilu
- Memberi label/keterangan pada konten politik (termasuk konten yang dihasilkan oleh AI) yang dipublikasikan oleh akun media sosial peserta pemilu dan tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dilaporkan ke Bawaslu.
- Memastikan keterangan pada tiap konten yang teridentifikasi dihasilkan oleh AI guna memastikan kesadaran publik akan konten yang dihasilkan oleh AI.
Komitmen Bersama Kampanye Pemilu Berintegritas di media sosial pada Pemilu 2024 ini berlaku hingga ditetapkannya partai politik dan presiden-wakil presiden terpilih di
Pemilu 2024 oleh KPU.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))