Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak netral di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal itu dibuktikan dengan kebijakan dan keputusan peradilan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyampaikan salah satu bukti ketidaknetralan Jokowi di Pilpres 2024 yaitu putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan itu membuat putra sulung Jokowi,
Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi calon wakil presiden (cawapres).
"Pangkal masalahnya presiden menunjukkan keberpihakan dan dilangsungkan dengan cara-cara tidak benar," kata Feri dalam diskusi virtual
Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk Geger Isu Pemakzulan Jelang Coblosan, Minggu, 14 Januari 2024.
Dia membantah klaim Kepala Negara netral di
Pilpres 2024. Klaim tersebut dianggap konyol.
"Kalau Presiden bilang netral, itu tidak diterima logika karena yang bertarung anaknya (Gibran Rakabuming Raka)," ungkap dia.
Selain itu, Feri heran dengan sikap calon presiden nomor urut 2
Prabowo Subianto. Prabowo pada Pemilu 2019 mengatakan terjadi kecurangan ketika berhadapan dengan Jokowi.
"Tapi hari ini Prabowo jadi bagian dengan presiden untuk melakukan kecurangan yang merugikan seluruh rakyat Indonesia," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))