Jepara: Geliat perhelatan pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah (
Pilkada) mulai terasa di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Sejumlah nama mulai berkonsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (
KPU) berkait persyaratan pencalonan.
Ketua KPU Kabupaten Jepara, Risandy Kusuma, mengatakan sejumlah nama dan tokoh politik di Bumi Kartini telah datang ke kantor KPU Jepara. Mereka menanyakan berkait syarat pecalonan. Baik calon perseorangan maupun calon yang diusung partai politik.
“Sudah ada beberapa nama (konsultasi) tanya syarat calon perseorangan. Anggota dewan juga ada yang berkonsultasi, pakah kalau nanti maju (calon) Pilkada harus mundur atau tidak,” kata Risandy di Jepara, Rabu, 28 Februari 2024.
Tahapan pencalonan perseorangan akan dimulai lebih awal. KPU Kabupaten Jepara akan mulai menerima pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada 5 Mei 2024. Sementara, pendaftaran pasangan calon mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.
“Untuk syarat dukungan calon perseorangan berupa salinan KTP (kartu tanda penduduk) minimal 7,5 persen dari DPT (daftar pemilih tetap) atau sekitar 68.000 yang tersebar di 50 persen jumlah kecamatan,” jelas Risandy.
Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berjalan di KPU Kabupaten Jepara, yaitu pendaftaran pemantau pemilihan. Tahapan berikutnya pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tahapan tersebut akan dimulai pada 17 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))