"Susulan ini memang harus disesuaikan dengan kondisi KPU dalam penyediaan surat suara, karena kemarin kan persoalannya lebih banyak karena kekerungan logistik. Artinya bagaimana persiapan KPU untuk bisa menyediakan logistik," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.
Kemudian, Abhan mengharapkan KPU Daerah juga aktif untuk berkomunikasi dengan KPU RI terkait logistik. Ia ingin proses PSU nantinya berjalan dengan lancar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nah, harapan kami teman-teman di daerah sudah bisa koordinasi dengan KPU. Sehingga bisa dilakukan segera proses beberapa rekomendasi yang susulan itu," ungkap Abhan.
Baca: 25 TPS di NTT Pemungutan Suara Ulang
Sejumlah daerah yang direkomendasikan untuk PSU oleh Bawaslu, yakni Kuala Lumpur, Malaysia dan Sydney, Australia. Persoalan di dua negara ini merupakan kekurangan surat suara yang membuat sebagian hak politik daripada warga negara di sana belum terlaksana.
Selain di dua negara itu, juga ada sejumlah wilayah di daerah-daerah yang direkomendasikan untuk PSU. Seperti di Riau sebanyak 103 tempat pemungutan suara (TPS), 8 TPS di Nusa Tenggara Barat (NTB), 54 TPS di Padang, Sumatera Barat, dan 3 TPS di Bali. Salah satu faktor kekurangan surat suara ini adalah adanya surat suara yang telah tercoblos sebelum pemungutan suara dilakukan oleh pemilih.
(YDH)