Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) akan menyisir pemenuhan kuota 30 perempuan di setiap daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024.
Upaya ini dilakukan menunggu instruksi KPU pusat usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2 soal tata cara perhitungan kuota caleg perempuan.
"Prinsipnya KPU DIY melaksanakan ketugasan kami menerima pendaftaran DPRD tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota, terkait PKPU tentang pencalonan yang berlaku," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU DIY, Wawan Budiyanto, saat dihubungi, Rabu, 6 September 2023.
Sebelumnya MA mengabulkan gugatan Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. Pasal 8 Ayat 2 berisi soal pembulatan ke bawah apabila dalam perhitungan kuota caleg perempuan terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu dinilai tak sesuai dengan UU Pemilu yang mengamanatkan kuota caleg perempuan minimal 30 persen di setiap Dapil.
Gugatan itu MA kabulkan pada pada Selasa, 29 Agustus 2023. Adapun gugatan tersebut diajukan pemohon yang terdiri atas Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan yang diwakili Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, eks komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini, serta eks komisioner Bawaslu Wahidah Suaib.
Di DIY, kuota 30 persen caleg perempuan hampir semua bisa terpenuhi. Data yang diunggah dalam situs diy.kpu.go.id, menunjukkan hampir semua partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan secara umum. Namun, data tersebut tak secara spesifik merujuk pada setiap Dapil.
Data keterwakilan caleg perempuan yang ada di KPU DIY yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 47 persen; Partai Gerindra 42 persen; PDI Perjuangan 40 persen; Partai Golkar 40 persen; Partai NasDem 49 persen; Partai Buruh 13 persen; Partai Gelora Indonesia 50 persen; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 40 persen; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 38 persen; Partai Hanura 44 persen; Partai Garuda 50 persen; Partai Amanat Nasional 33 persen; Partai Bulan Bintang 50 persen; Partai Demokrat 43 persen; Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 43 persen; Partai Perindo 44 persen; Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 40 persen; dan Partai Ummat 48 persen.
Wawan mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan soal perubahan PKPU sesuai hasil gugatan itu. Pihaknya akan segera memprosesnya setelah KPU pusat menginstruksikan perubahan susunan atau penggantian calon legislatif kepada partai politik.
"Seandainya ada perubahan, kami akan mengikuti. Regulatornya ada di KPU RI. Misalnya KPU RI membuat regulasi menyikapi putusan MA, kami akan mengikuti. Domain kami mengikuti, melaksanakan kebijakan KPU sesuai Peraturan KPU," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))