Jepara: Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Jepara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu 2024 sebanyak 914.996 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 457.639 pemilih perempuan dan 457.357 pemilih laki-laki yang tersebar di 3.490 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan di Kabupaten Jepara.
Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri, mengatakan jumlah tersebut mengalami pengurangan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Sebelumnya, jumlah DPS sebanyak 919.187 pemilih. Setelah dilakukan permutakhiran, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) berkurang menjadi 916.945.
“Selanjutnya, terjadi pengurangan jumlah saat dilakukan perbaikan untuk menetapkan DPT. Jumlah DPT secara keseluruhan menjadi 914.996 pemilih. Penurunan jumlah ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat,” ujar Subchan, Rabu, 21 Juni 2023.
Hasil DPT akan disampaikan kepada masyarakat mulai besok, 22 Juni 2023 hingga hari pemungutan suara, 14 Februari 2024. Selama periode tersebut, KPU akan melakukan pemeliharaan terhadap hasil DPT.
“Pemeliharaan DPT ini tidak berdampak pada pengurangan jumlah pemilih, tetapi hanya akan mencoret, misalnya, pemilih yang telah meninggal. Setelah DPT ditetapkan, mereka akan dihapus agar tidak disalahgunakan saat pemungutan suara,” kata Subchan.
Komisioner KPU Jepara, Muntoko, mengatakan proses pemutakhiran data pemilih melibatkan banyak pihak. Mulai dari tingkat TPS saat pencocokan dan penelitian (coklit). Hingga di tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten.
“Penetapkan DPT ini telah melewati semua tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami mengapresiasi semua pihak yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pemutakhiran data pemilih ini,” kata Muntoko.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((NUR))