Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum memutuskan status Ahmad Dhani terkait pencalonan dirinya sebagai Caleg dari Partai Gerindra. Sebab, Dhani masih berupaya banding atas kasus hukum ujaran kebencian yang menjeratnya.
"Kita dengar yang bersangkutan akan banding, tentu butuh waktu," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2019.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti status caleg Dhani selama masih ada upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. "Kita tunggu saja kapan vonis berkekuatan hukum tetap kita ambil sikap seperti itu," ujarnya.
Baca: KPU tak Buru-buru Lucuti Status Caleg Dhani
Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Dhani terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian. Caleg Partai Gerindra itu melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMBXEmK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((FZN))