Ahmad Dhani (Foto: instagram)
Ahmad Dhani (Foto: instagram)

Ramai Dilabeli NPD, Pengacara Sebut Ahmad Dhani Bisa Tempuh Jalur Hukum

Elang Riki Yanuar • 12 Juni 2026 10:00
Ringkasnya gini..
  • Pelabelan NPD terhadap Ahmad Dhani di media sosial dinilai berpotensi bermasalah secara hukum jika tidak didukung diagnosis profesional.
  • Pengacara menyebut Ahmad Dhani berhak menempuh jalur hukum apabila tuduhan NPD yang beredar dianggap merugikan nama baiknya.
  • Ramainya tuduhan NPD terhadap Ahmad Dhani memicu diskusi soal batas kebebasan berpendapat dan risiko pencemaran nama baik.
Jakarta: Konflik yang melanda Ahmad Dhani dengan mantan istrinya, Maia Estianty membuat sejumlah warganet ikut berkomentar. Banyak di antara mereka menyebut Ahmad Dhani sebagai sebagai pengidap Narcissistic Personality Disorder atau NPD. 
 
Ahmad Dhani sendiri seakan tak peduli dengan pelabelan tersebut. Namun, pengacara dan praktisi hukum Dr. Hilman Himawan menyebut pelabelan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena menyangkut kondisi kesehatan mental yang hanya dapat ditentukan melalui proses pemeriksaan profesional.
 
Hilman menjelaskan bahwa Narcissistic Personality Disorder merupakan diagnosis medis yang berada dalam ranah psikologi dan psikiatri. Penetapan kondisi tersebut harus dilakukan oleh psikolog klinis atau psikiater yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Karena itu, ia menilai penggunaan istilah NPD terhadap seseorang tanpa adanya dasar diagnosis resmi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama jika tuduhan tersebut disebarkan secara luas dan berdampak pada reputasi individu yang bersangkutan.
 
"Tuduhan NPD bukanlah tuduhan yang ringan," kata Hilman.
 
 
NPD sendiri dikenal sebagai gangguan kepribadian yang ditandai dengan rasa percaya diri berlebihan, kebutuhan tinggi untuk mendapatkan pengakuan, serta rendahnya empati terhadap orang lain. Namun, karakteristik tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengamatan singkat atau ketidaksukaan terhadap seseorang.
 
Menurut Hilman, masyarakat perlu membedakan antara pendapat pribadi dan diagnosis medis. Menyebut seseorang mengidap gangguan kepribadian tanpa pemeriksaan profesional dinilai masih berada pada ranah asumsi, bukan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
 
"Apabila seseorang menyebarkan tuduhan bahwa orang lain adalah NPD tanpa dasar diagnosis profesional yang sah, maka tuduhan tersebut pada dasarnya masih merupakan asumsi, bukan fakta hukum," jelasnya.
 
Ia menambahkan, ketika asumsi tersebut dipublikasikan melalui media sosial dan terus diulang oleh banyak pihak, dampaknya bisa meluas. Tidak hanya merugikan nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi membentuk persepsi publik yang keliru seolah-olah tuduhan tersebut merupakan fakta.
 
Dalam pandangan hukum, Hilman menilai setiap tuduhan harus memiliki dasar dan alat bukti yang jelas. Jika tidak, penyebarannya dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik, terutama apabila menyebabkan kerugian terhadap kehormatan atau reputasi seseorang.
Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyebaran tuduhan melalui platform digital juga dapat berkaitan dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mencari perlindungan hukum.
 
Menurut Hilman, Ahmad Dhani dapat mempertimbangkan langkah hukum apabila menilai tuduhan yang beredar tidak memiliki dasar ilmiah maupun bukti yang sah. Hak tersebut diberikan kepada setiap warga negara yang merasa reputasinya dirugikan oleh informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
 
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat memang merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti seseorang dapat memberikan label medis kepada orang lain tanpa dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Ketika sebuah asumsi dipublikasikan seolah-olah sebagai fakta, maka hukum berhak hadir untuk melindungi kehormatan dan reputasi seseorang," pungkasnya.
 

 

 

 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA