Jakarta: Pemilihan Umum
(Pemilu) 2024 yang masih dalam tahap pengumpulan hasil suara saat ini dinilai hanya meributkan soal angka perolehan suara. Mestinya, pemilu menyoroti berbagai hal untuk terciptanya
kontestasi politik yang sesuai konstitusi.
"Jadi kalau kita hanya terjebak bahwa angka adalah segalanya, maka kita tidak akan pernah mendapatkan proses pemilu yang dikehendaki konstitusi yaitu proses pemilu yang langsung umum bebas rahasia jujur dan adil," kata pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengatakan situasi yang terjadi saat ini adalah gaung konklusi selisih suara. Sementara, penyelenggara pemilu belum mengumumkan seluruh hasil secara resmi.
"Namun penekanan saya adalah soal angka ini jangan menjadi malaikat gitu ya, bahwa kita bicara soal pemilu yang melampaui angka. Karena Pemilu itu artikulasi sebuah proses panjang yang kita harus pastikan, baik peran ataupun saat periode elektoral, maupun pasca periode elektoral keseluruhan akses prinsip yang dikehendaki konstitusi itu terpenuhi," jelas Titi.
Titi mengatakan pemilu sebagai instrumen demokrasi harus dijaga muruahnya. Kontestasi politik tersebut harus dijauhkan dari berbagai upaya mengganggu jalannya demokrasi.
"Jadi justru dalam proses ini adalah yang harus dihormati ruang memperjuangkan keadilan pemilu itu bagian dari mewujudkan pemilu yang Konstitusional dan praktek negara hukum yang betul-betul demokratis," ujar Titi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))