Jakarta: Polda Metro Jaya belum menerima adanya permintaan melakukan aksi saat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polisi berharap tidak ada aksi tanpa izin.
"Belum ada (permohonan aksi), semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti dilansir
Antara, Sabtu, 29 Juni 2019.
Argo mengatakan jika memang ada masyarakat yang ingin melakukan aksi unjuk rasa harus sesuai peraturan yang berlaku. Jika tidak mendapat izin, sebaiknya tidak dilakukan.
Menurut Argo, polisi tak sembarang memberikan izin kendati surat epolisian tidak langsung memberikan izin. Setidaknya, Polisi perlu memperhitungkan kemungkinan resiko terlebih dahulu.
"Jadi, begini, kali sekelompok massa yang akan lakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tentu sesuai dengan undang-undang, itu akan dikoordinasikan dengan korlapnya untuk per 100 orang, asalnya dari mana, nanti diputuskan, yang jelas jika mengganggu ketertiban umum akan ada pertimbangan khusus," ujar Argo.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan calon wakil presiden terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB. Waktu penetapan itu dipilih lantaran putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) baru keluar pada Kamis, 27 Juni 2019 malam.
"Karena pembacaan putusan selesainya malam, jadi kami tidak mungkin mengirimkan undangan kepada para pihak. Begitu juga kalau kita kirimkan hari ini, hari Jumat, tak mungkin juga meteka diminta langsung datang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2019.
Arief menjelaskan penetapan capres dan cawapres terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. KPU akan mengundang kedua capres-cawapres dan seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu.
KPU juga mempersilakan kedua capres-cawapres untuk membawa pendukungnya. KPU memberi jatah 20 undangan untuk masing-masing paslon.
Selain itu, KPU akan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian, pimpinan MPR, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK) hingga TNI-Polri.
KPU juga memilih tak menetapkan capres cawapres terpilih pada Sabtu, 29 Juni 2019 karena waktunya terlalu mepet. Dia tak yakin jika seluruh undangan telah menerima pemberitahuan jika penetapan dilakukan pada Sabtu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))