Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab gugatan pemohon sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif (Pileg) 2019. KPU juga menyiapkan sejumlah alat bukti tambahan guna memperkuat bantahan.
Ketua KPU Arief Budiman menyebut alat bukti tambahan yang dihadirkan disesuaikan dengan dalil-dalil pihak pemohon yang disampaikan dalam sidang pendahuluan PHPU pileg. Barang bukti akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat sebelum penutupan sidang.
"Jadi kalau ada alat-alat bukti kami akan sampaikan sampai dengan Senin pekan depan, tambahan-tambahnya. Jawaban akan kami sampaikan paling lambat Kamis (11 Juli), besok," ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 9 April 2019.
Arief belum menegaskan apakah akan menghadirkan saksi-saksi untuk membantah dalil pemohon terkait kecurangan yang dituding dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). KPU masih fokus untuk mendalami gugatan pemohon.
"Yakni menjawab jawaban atas permohonan pemohon dan memberikan alat bukti atas permohonan tersebut. Soal nanti kita akan hadirkan saksi atau engga, kita akan lihat perkembangan," pungkasnya.
Sidang pendahuluan PHPU Legislatif 2019 akan berlangsung hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))