Jakarta: Ketua Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), mengatakan sistem informasi penghitungan (situng) sah menjadi rujukan penetapan hasil Pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diminta tak hanya berpatokan pada hasil rekapitulasi manual.
BW mengatakan situng merupakan teknologi informasi yang menjadi kewajiban KPU sebagai sarana sosialisasi, transparansi, akuntabilitas. Legalitas situng dan penghitungan manual berjenjang menjadi dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
"Jadi yang namanya situng itu memiliki legal standing dan eksistensinya dilindungi. Seharusnya, hasil di situng itu sama dengan hasil rekapitulasi berjenjang dan ada hukum
disclaimer.
Disclaimer itu tidak bisa menjustifikasi seolah-olah itu
justified," kata BW di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I Jakarta Selatan, Senin, 24 Juni 2019.
Situng yang menjadi alat kontrol informasi pemilu terbukti bermasalah. Seharusnya MK memiliki kewenangan untuk membedah audit forensik salah satunya satunya analisis daftar pemilih tetap (DPT).
Baca juga:
Bukti Kubu Prabowo Sulit Meyakinkan Hakim
Soal metode pembuktian, kata BW menggunakan metode sengketa. Bukti surat menjadi utama, kemudian keterangan saksi fakta, lalu keterangan ahli, baru petunjuk lainnya.
"Nah apalagi yang sangat menarik? tadi saya menjelaskan ini ada satu HP ada sistem lain saya bisa kloning ini, dan itu sesungguhnya yang kami curigai, sistem teknologi informasi yang ada di KPU itu tingkat keandalannya lemah," tegas BW.
Atas dasar itu, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangsikan
apakah Situng KPU sudah diaudit forensik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Coba cek, apakah KPU pernah menjawab audit investigasi atau audit forensik?, dan itu artinya, dia juga tidak bisa mendelegitimasi saksi kami. 22 juta DPT yang bermasalah itu tidak pernah di
counter. Harusnya
justified. Yang 22 juta itu kami buktikan dengan bukti 146A dan 146B dan jumlahnya itu hampir tiga truk. itu yang namanya bukti wow itu," jelas BW.
Atas dasar itu, ia optimistis akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2019. Berdasar alat bukti yang dimiliki tidak mampu ditampik oleh KPU selaku termohon.
"Saya berangkat dari optimisme karena hanya dengan optimisme lah kita bisa menjemput harapan. bagaimana hasil akhirnya? saya bilang hasil akhir bukan urusan saya, biarlah Allah yang menentukan hasil akhir," jelas BW.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))