Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) untuk menyikapi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap rekapituasi pemilihan legislatif (pileg). Sejumlah pakar hukum diundang sebagai narasumber.
"FGD terkait putusan Bawaslu pascarekap nasional untuk pemilu legislatif," kata Komisioner KPU Wahyu di Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
FGD ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman. Hadir sejumlah jajaran komisioner KPU, di antaranya Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, dan Pramono Ubaid Tanthowi.
KPU mengundang sejumlah pakar sebagai narasumber. Mereka di antaranya pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Ferry Amsari.
KPU akan menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 260 gugatan PHPU pileg telah terdaftar dan siap disidangkan pekan depan.
Perkara tersebut terdiri dari 250 perkara PHPU legislatif DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sebanyak 10 perkara sisanya adalah PHPU calon anggota DPD.
Baca: KPU Koordinasi dengan MK Tetapkan Caleg Terpilih
Untuk PHPU DPR dan DPRD, Partai Berkarya menjadi partai yang paling banyak mengajukan sengketa dengan jumlah 35 perkara. Sementara itu, PHPU DPD berasal dari enam provinsi: Papua, Papua Barat, Maluku Utara, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Tenggara.
KPU menggandeng lima firma hukum untuk menghadapi sengketa pileg. Masing-masing firma hukum bertugas mengangani perkara PHPU yang diajukan partai-partai tertentu.
MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa PHPU pileg digelar pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Pembacaan putusan hasil PHPU pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))