Jakarta: Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (
Timnas Amin) mengatakan hak angket merupakan langkah yang tepat untuk mengusut
pelanggaran pemilihan umum (pemilu). Imbauan untuk hanya melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru.
"Hak angket itu penyelidikan atas pelanggaran hal-hal strategis. Ini bisa dilakukan dan itu justified juga," kata anggota Dewan Pakar Timnas Amin Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Bambang menyinggung pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril menyebut kecurangan pemilu diselesaikan di MK, bukan DPR.
"Pendapat ahli atau bagian dari koalisi yang menyatakan kecurangan hanya dilaporkan ke Bawaslu dan MK, ini salah," papar dia.
Bambang menyebut pengguliran hak angket semakin urgen. Sebab, dugaan kecurangan pemilu semakin meluas.
"Sebagian sebabnya karena penyelenggara (pemilu) dipertanyakan dan dipersoalkan integritasnya," jelas dia.
Sebelumnya, Yusril mengatakan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan umum (Pemilu) harus diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pengajuan hak angket membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan dikhawatirkan terjadinya kevakuman kekuasaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))