Jakarta: Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan meminta seluruh pihak mengikuti proses persidangan
sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (
MK). Hal itu disampaikan Anies merespons pernyataan Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) menyebut sengketa yang diajukan pihaknya cengeng.
"Jadi saya menganjurkan untuk kita mengikuti proses persidangan di MK, hormati prosesnya, lalu dari situ nanti kita lihat bagaimana putusan MK," kata Anies di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2024.
Anies mengatakan langkahnya untuk mengajukan gugatan merupakan bagian dari praktik konstitusi. Seluruh pihak diminta menghormati hak tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap agar praktik konstitusi bisa terjaga. Mulai dari demokrasi hingga pengelolaan pemerintahan yang dapat terjaga.
"Terjaga itu artinya apa? Demokrasi berjalan dengan baik, pengelola pemerintahan berjalan dengan baik. Ketika ada pemilihan pun, maka pemilihannya yang bebas dari tekanan dan ancaman," ucap Anies.
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (
Timnas) AMIN Ari Yusuf Amir mempersilakan tudingan dilayangkan. Namun, dia menekankan bahwa untuk melihat secara utuh permohonan yang disampaikan oleh kubu
AMIN.
"Ya silakan, komentarnya silakan, tapi sebaiknya dibaca lebih lengkap. Kalau baca buku sampai habis, jangan pendahuluan saja," ujar Ari.
Sebelumnya, anggota tim pembela
Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan AMIN ke MK sebagai permohonan yang cengeng. Dia mengaku heran dengan kubu AMIN dan kubu Ganjar-Mahfud yang baru mempermasalahkan hasil pemilihan dan pencalonan Gibran.
"Kemudian waktu debat, tidak ada sama sekali. Sekarang kok, KPU dipermasalahkan, tidak memenuhi syarat. Jadi itu sudah benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng," kata Hotman di MK, Jakarta Pusat, Senin, 25 Maret 2024.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menilai gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies dan Muhaimin serta Ganjar dan Mahfud adalah cacat formil.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” ujar Otto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))